Jakarta, Aktual.co —DPRD DKI Jakarta mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI terkait penghapusan jabatan kepala seksi (kasi) dan wakil lurah di kelurahan. Alasannya, kebijakan itu dianggap bisa mengoptimalkan peran lurah dan camat.
Anggota Komisi A, William Yani, menilai jabatan lurah selama ini wewenangnya serba tanggung. Misal saat banjir atau menangani jalan rusak, di mana lurah tidak dibekali anggaran untuk menangani itu.
“Tapi kan masyarakat tahunya lurah (punya uang). Kalau dia (lurah) datang tapi tidak bawa bantuan apa-apa malah dikomplain warga. Kalau tidak hadir, dibilang tidak merakyat. Jadi ‘simalakama’,” kata politisi PDI-P itu, di DPRD DKI, Selasa (6/1) kemarin.
Kondisi itu, ujar dia, diperparah dengan sikap kepala seksi Pekerjaan Umum (PU) atau kebersihan di kelurahan yang belum tentu bersedia menjalankan instruksi lurah. Karena berpandangan pertanggungjawaban bukan ke lurah, tetapi ke kepala suku dinas (sudin) masing-masing.
Dengan bertambahnya kewenangan Lurah dan Camat, Yani berharap kebijakan itu juga disertai anggaran non nggaran bagi lurah dan camat, seperti jaman Orde Baru.
Karena selama ini, menurutnya, camat dan lurah tidak punya anggaran penguatan yang cukup. Sementara kinerja mereka dianggap selalu lamban, padahal anggaran dipegang SKPD lain. “Padahal, lurah dan camat itu juga setengah mati,” ungkapnya.
Dukungan juga dilontarkan anggota Komisi A lainnya, Maman Firmansyah. Menurut dia, lurah lebih paham tentang persoalan di wilayahnya masing-masing dan bisa bergerak cepat. “Kalau ke Sudin dulu kan butuh waktu, kurang lebih sebulan.”
Artikel ini ditulis oleh: