Jakarta, Aktual.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, mengambil tindakan berani untuk mengatasi masalah polusi udara yang semakin mengkhawatirkan di wilayah Jakarta. Mulai tanggal 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023, DPRD DKI Jakarta akan melarang aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN membawa kendaraan bermotor ke Gedung DPRD DKI Jakarta.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya serius untuk mengurangi tingkat polusi udara di Ibu Kota. Prasetyo Edi Marsudi menjelaskan bahwa selama periode tersebut, setiap hari Rabu akan menjadi hari bekerja dari rumah (WFH), dan seluruh karyawan akan dilarang menggunakan kendaraan bermotor.
Prasetyo menjelaskan lebih lanjut bahwa kendaraan pegawai harus terlebih dahulu melewati uji emisi sebelum diizinkan untuk diparkir di lingkungan Gedung DPRD DKI Jakarta. Uji emisi ini akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui sistem aplikasi yang mereka miliki. Pegawai yang ingin membawa kendaraan bermotor harus menggunakan aplikasi ini untuk memastikan kendaraan mereka memenuhi standar emisi yang ditetapkan.
“Dalam upaya kami untuk mengatasi masalah polusi udara di Jakarta, setiap orang yang masuk ke kantor DPRD harus lulus uji emisi terlebih dahulu. Jika kendaraan tidak lolos uji emisi, maka kendaraan tersebut tidak diizinkan masuk ke Gedung DPRD DKI Jakarta,” kata Prasetyo.
Larangan ini akan ditegakkan dengan tegas tanpa memandang status pegawai atau jenis kendaraan yang digunakan. Prasetyo menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas situasi darurat polusi udara di Jakarta, yang telah berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat, termasuk meningkatnya kasus penyakit pernapasan.
Surat Edaran resmi yang berisi larangan membawa kendaraan bermotor di lingkungan DPRD DKI Jakarta telah dikeluarkan oleh pihak DPRD. Surat Edaran tersebut diterbitkan sebagai langkah nyata untuk mengurangi tingkat polusi udara di wilayah Jakarta. Tindakan ini mendapat dukungan dari sejumlah pihak yang mengapresiasi upaya serius yang diambil oleh DPRD DKI Jakarta untuk mengatasi masalah lingkungan ini.
Tindakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lain dan masyarakat umum untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan berkontribusi dalam menjaga kualitas udara di kota metropolitan ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi