Jakarta, Aktual.co —Sikap DPRD DKI untuk gulirkan hak menyatakan pendapat (HMP), ternyata tak segempita saat sepakati hak angket akhir Februari lalu. Padahal di HMP itulah hasil investigasi selama proses angket bisa direalisasikan jadi sebuah kebijakan, semisal pemakzulan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 
Masih samarnya sikap fraksi-fraksi Kebon Sirih, setidaknya bisa terlihat dari pernyataan Wakil Ketua DPRD DKI Abraham (Lulung) Lunggana. Kata dia, rapat konsolidasi pimpinan partai politik yang dukung hak angket, di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, semalam (30/3), belum temui kata sepakat.
Sejumlah ‘tetek bengek’ masih jadi pertimbangan yang diminta DPRD DKI. “Soal bukti-bukti misalnya. Lalu evaluasi, kapan resume kesimpulan angket diserahkan, terus kapan kita paripurna angket,” kata Lulung, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (31/3).
Tak berhenti di situ, kata Lulung, panitia angket juga harus mengusulkan dahulu kapan akan melapor hasil temuannya. Setelah itu barulah Badan Musyawarah (Bamus) DPRD menyusun jadwal paripurna. “Barulah setelahnya dewan mengambil keputusan, apakah melanjutkan ke HMP atau tidak,” ucap Lulung.
Padahal, kata Lulung, di HMP itulah dimungkinkan dilakukannya pemanggilan terhadap Ahok. 
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengaku heran dengan sikap Pansus Angket DPRD yang seperti enggan memanggil Ahok, terkait dugaan pelanggaran Ahok.  Kata dia, kalau memang DPRD yakin telah menemukan pelanggaran yang dilakukan Ahok, seharusnya tidak perlu takut lakukan pemanggilan. 
“Kalau memang sudah ada fakta tentang pelanggaran hukum kan anggota DPRD DKI tinggal mengonfrontasikan pembelaan Ahok dengan temuan tim angket, apa yang perlu dikhawatirkan.” 

Artikel ini ditulis oleh: