Jakarta, Aktual.co —Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) belum dibahas oleh DPRD DKI Jakarta. Padahal, Pemprov DKI sudah menyerahkannya bulan Oktober lalu. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah angkat tangan.
“Kemungkinan molor ada, karena belum terbentuk AKD. Bagaimana kita mau bahas antara eksekutif dan legislatif, komisi saja belum ada, bagaiamana itu,” ujar Saefullah di Balai Kota, Selasa (25/11).
Ia mengatakan molornya pembahasan KUAPPAS karena perebutan alat kelengkapan dewan yang terjadi antara kubu KMP dan KIH di tubuh DPRD DKI. Meski demikian, ia masih tetap menunggu undangan dari DPRD untuk membahas KUAPPAS. 
“Kita tunggu-tunggu undangan dari dewan. Kalau dari kita sudah siap melakukan pembahasan, karena KUA-PPAS sudah diajukan. Tinggal pembahasan antara eksekutif dan legislatif saja,” ujarnya.
Saefullah mengharapkan, pengajuan KUA-PPAS tahun 2015 kepada DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 76,9 triliun itu dapat segera dibahas. 
“Kita minta secepatnya, kalau serius satu bulan bisa selesai. Kalau minggu ini terbentuk, kita mulai bahas minggu depan, targetnya sampai Januari 2015 pembahasan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggunakan APBD 2014 untuk menjalankan program prioritas tahun depan. Pihaknya akan menggunakan surat keputusan gubernur untuk menentukan program-program mana saja yang harus dikerjakan sebelum pengesahan APBD 2015.
“Nanti saya pakai SK Gubernur apa saja yang harus dikerjakan dahulu. Program yang harus didahulukan itu misalnya perawatan taman, pengerukan kali, penanggulangan banjir, serta pelayanan rumah sakit dan puskesmas,” ujar Heru di Balai Kota, Selasa (25/11).
Ia mengatakan, penggunaan dana APBD 2014 untuk program prioritas sebelum adanya pengesahan APBD 2015 diperbolehkan seperti tertuang dalam Undang Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Jadi, nanti misalnya di APBD 2014 ada perbaikan sarana dan prasarana di Kecamatan X dengan anggaran Rp10 juta, di tahun depan bisa dilakukan di Kecamatan Y dengan anggaran yang sama, enggak boleh lebih,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid