Jakarta, Aktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, menegaskan bahwa dua Rapat Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan reklamasi, Raperda Rancangan Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura) tidak akan dilanjutkan. Hal ini dipastikan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Tri Wicaksana, kepada wartawan.

Menurut Tri, pihaknya masih berlandaskan pada Surat DPRD kepada Gubernur Jakarta bertanggal 19 April 2016, yang menyebutkan hasil rapat gabungan pimpinan DPRD Jakarta. Dalam surat tersebut, disebutkan dua Raperda tersebut tidak akan dilanjutkan pembahasannya oleh DPRD.

“Jadi kita berlandaskan pada surat terakhir yang kita sampaikan ke gubernur, per tanggal 19 April 2016, berdasar rapat gabungan dua Raperda itu dihentikan. Itu adalah sikap kita yang paling akhir,” ucap Tri usai Rapat Gabungan Pimpinan DPRD tentang RZWP3K dan RTTKS Pantura di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/7).

Tri beranggapan bahwa baik DPRD ataupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak memiliki kapasitas untuk melanjutkan pembahasan RZWP3K dan RTTKS Pantura. Pasalnya, permasalahan reklamasi sudah diambil alih oleh pemerintah pusat.

“Jadi posisinya kita menunggu, jangan sampai ada kesalahan administratif dan hukum, terkait dengan reklamasi ini, soalnya ini kan wilayah yang sensitif,” ujarnya.

Terlebih, polemik reklamasi menjadi sorotan publik dengan adanya beberapa proses hukum yang masih berlangsung di pengadilan. Ia pun tidak ingin gegabah mengeluarkan pernyataan atau keputusan yang melompati kewenangan pemerintah pusat.

“Gugatan dari masyarakat pesisir, nelayan dan aktivis lingkungan, itu kan juga jadi pertimbangan bagi pemerintah pusat. Jadi biarkanlah ini diselesaikan dulu, semua proses regulasinya di pemerintah pusat,” jelasnya.

Namun demikian, ia memastikan bahwa RZWP3K dan RTTKS Pantura tidak akan dilanjutkan pembahasannya oleh DPRD Jakarta. Penghentian dua Raperda tersebut secara otomatis akan menghambat laju pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta.

“Kecuali ada perintah, ada surat dari pemerintah pusat,” pungkasnya.

 

Laporan Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh: