Jakarta, Aktual.com — Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, ada beberapa peraturan daerah (perda) ibu kota yang menghambat investasi.

“Salah satunya Perda RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Itu kenanya menganai lokasi usaha,” ujarnya di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/2).

Para pengusaha terganjal Perda RDTR, kata Prasetyo, karena lokasi tempat usahanya kini zona peruntukannya telah berubah.

“Ketika izinnya telah habis, otomatis para pengusaha enggak bisa lagi lanjutin usahanya. Mau enggak mau, harus pindah, cari zonasi yang sesuai.”

Menurut sekretaris DPD PDIP DKI ini, hal tersebut tentu menyulitkan para pengusaha, khususnya pelaku usaha UMKM. “UMKM kan modalnya terbatas. Apa iya mereka punya modal untuk bangun usaha di tempat lain? Sulit.”

Karenanya, DPRD bakal merivisi Perda RDTR tersebut pada tahun ini, selain demi mengakomodir beberapa program pemerintah, seperti kereta cepat dan light rail transit (LRT).

“Zona bisnis mau kita rapihin, sebisa mungkin dekat akses transportasi atau pemukiman, biar mereka terjamin usahanya.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu