Jakarta, Aktual.com – Dewan perwakilan rakyat daerah (DRPD) DKI Jakarta mempertanyakan penerapan aturan ganjil genap yang dilakukan oleh pemerintah provinsi setempat apakah sudah melalui berbagai kajian.
“Saya berharap sebelum diputuskan harus ada kajiannya dulu, sekarang kajian tidak ada,” kata Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta William Yani, Kamis (8/8).
Kajian akademis, kata dia, diperlukan untuk mengetahui sejauh mana dampak positif dan negatif dari penerapan aturan ganjil genap.
Oleh karena itu, William menilai perlu kehadiran pakar transportasi untuk mengkaji aturan ganjil genap sebelum diterapkan pada 9 September 2019.
“Saya sendiri tidak menguasai ilmu transportasi, harus tau dulu siapa yang bisa memberi tahu, ya pakar transportasi,” katanya.
Ia berharap gubernur sebelum mengambil keputusan sudah mendapatkan data yang valid. Paling tidak uji coba selama satu bulan bisa mendapatkan gambaran ke depannya.
Artikel ini ditulis oleh: