Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 16 ruas jalan perluasan ganjil genap.

Untuk rute baru yaitu Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim.

Kemudian Jalan Fatmawati mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Jalan TB Simatupang.

Selanjutnya Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai caringin, JalanTomang raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen raya dan Jalan Gunung Sahari.

“Pemprov DKI Jakarta menetapkan untuk dilakukan perluasan ganjil genap dimana akan ada tambahan empat koridor lanjutan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Artikel ini ditulis oleh: