Jakarta, Aktual.co —Semua Fraksi di DPRD DKI Jakarta sudah setuju untuk segera membahas Rancangan Peraturan Daerah Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Disampaikan Anggota DPRD DKI Zainuddin, atau biasa disapa Oding, pembahasan Raperda itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2012. 
Dengan adanya Perda PKL, kata dia, diharapkan tidak terjadi lagi penggusuran PKL. “Seperti di Kawasan Monas, Kawasan Bintaro Pesanggrahan, Kota Tua dan kawasan PKL lainnya di DKI Jakarta,”  ujar Oding, di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (14/5). 
Oding mengatakan, PKL merupakan kekuatan utama ekonomi rakyat dan fondasi dasar perekonomian nasional. Kata dia, kalau kredit pengusaha besar macet hingga 60 persen, kredit macet PKL kurang dari 10 persen. “Oleh karena itu, PKL harus hidup, berkembang maju dan tidak boleh digusur-gusur,” begitu kata dia.
Di luar negeri pun, ujar dia, PKL dilindungi dan diberdayakan pemerintah sehingga ekonomi mereka lebih baik dari Indonesia. 

Artikel ini ditulis oleh: