Sebelumnya, Polri berencana akan menerapkan tilang elektronik bagi pelanggar rambu lalu lintas.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan dengan adanya E-tle pungutan liar akan berkurang dan membiasakan petugas maupun masyarakat untuk memanfaatkan sistem teknologi elektronik.

Namun, Neta mengingatkan Polri agar secara rutin menjaga dan merawat insfrastruktur tilang elektronik, serta memperbaiki database pemilik kendaraan yang belum balik nama.

Penerapan tilang elektronik membutuhkan kamera pemantau beresolusi tinggi, server, monitor pemantau di polda, dan petugas yang mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan atau melalui pesan singkat.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid