Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim mempertanyakan, 21 dari 36 unit armada TransJakarta di Terminal Pulo Gadung, Jakarta
Timur hanya tersisa potongan kursi, bagian roda hingga tabung bahan bakar gas.
Anggota Komisi Bidang Keuangan tersebut mengaku heran karena 21 unit yang kini tak lagi memiliki kerangka bus itu masuk dalam usulan penghapusan aset berupa 417 bus TransJakarta yang sudah tak terpakai. Penghapusan aset itu diusulkan dengan cara lelang.
“Di Terminal Pulo Gadung, dari 36 unit bus, sisa 21. Dan 21 unit itu pun yang ada cuma tabung dan kursi,” kata Lukmanul dalam rapat komisi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/3).
“Ini coba dijelaskan ke kita. Maksudnya sisa 21 unit ini hanya tabung dan kursi?,” katanya lagi.
Dalam rapat tersebut, Lukmanul menyarankan pimpinan rapat Komisi C DPRD DKI tidak langsung menyetujui permohonan perizinan penghapusan aset 417 bus TransJakarta tua tersebut karena belum ada penjelasan utuh mengenai hal ini.
“Keterangan ini mencurigakan. Sisa 21 unit cuma tabung dan kursi. Diajak semua pihak yang terlibat supaya lebih pasti. Saya meragukan untuk menyetujui,” tutur dia.
Ketika ditemui di lokasi yang sama, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta,
Ismanto menjelaskan, penyebab adanya bus TransJakarta yang kini tak lagi utuh, karena bus-bus tersebut disimpan di penampungan dan terminal yang tidak mendapat penjagaan.
Sehingga, kata dia, orang-orang bisa memasuki kawasan tersebut tanpa sepengetahuan Dishub DKI. Akhirnya kerangka, suku cadang hingga fasilitas-fasilitas dalam bus tersebut dilepas dan dicuri.
Bahkan, kasus pencurian ini telah ditangani oleh pihak Kepolisian dan pelaku sudah ditahan.
“Pasca dioperasikan, busnya itu kan disimpan. Mungkin, ada isu pengamanan terhadap aset atau barangkali ada penjarahan,” katanya.
Sehingga, kata dia, muncul 21 bus yang tak lagi utuh. “Nanti akan kami klarifikasi lebih lanjut supaya posisinya jadi jelas buat semua,” kata Ismanto.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah meminta izin kepada DPRD DKI Jakarta untuk menghapus aset 417 bus TransJakarta yang sudah tidak terpakai. Alasannya bus tersebut telah rusak, sudah mencapai usia yang layak untuk dihapus asetnya dan biaya perawatannya lebih mahal dibanding manfaat penggunaannya.
Berkaitan dengan penghapusan aset, 417 bus TransJakarta ini diusulkan dijual atau pindah tangan kepada pihak lain dengan cara lelang. Dishub DKI memperkirakan nilai lelang dari penjualan bus tersebut mencapai Rp21,3 miliar.
Berdasarkan Pasal 331 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, disebutkan bahwa pemindahtanganan barang atau aset milik daerah dengan nilai lebih dari Rp5 miliar perlu mendapat persetujuan dari DPRD.
DPRD DKI menindaklanjuti dengan mengkaji kembali kelayakan penghapusan aset bus TransJakarta beserta pemadanan nilai lelang yang bisa diterima Pemprov DKI, sebelum menyetujui penghapusan aset tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu