Jakarta, Aktual.com – Komisi E DPRD DKI Jakarta melalui Elva Farhi Qolbina menyatakan akan segera meminta klarifikasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait pemutusan kontrak yang dialami ratusan guru honorer.
“Sebetulnya selama ini ada guru honorer di sekolah-sekolah. Berarti keberadaan guru honorer dirasakan manfaatnya,” ujar Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina di Jakarta, Rabu(17/7).
Menurut Elva, Dinas Pendidikan harus menjelaskan tujuan dan urgensi penerapan sistem “cleansing honor” yang menyebabkan 107 guru honorer tidak bisa mengajar lagi.
Ia menyayangkan kebijakan ini tidak melibatkan DPRD sehingga mereka tidak bisa memberikan masukan sebelum penerapan.
“Komisi E berencana memanggil Dinas Pendidikan minggu depan untuk mengklarifikasi apa yang sebetulnya terjadi,” ucapnya.
Elva menambahkan bahwa keberadaan guru honorer sangat diperlukan karena tenaga pendidik belum mencukupi di sekolah negeri di Jakarta.
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin menyatakan bahwa Pemprov DKI sudah memperingatkan pihak sekolah agar tidak menerima guru honorer sejak 2017.
Namun, beberapa sekolah tetap mengangkat guru honorer yang dibiayai oleh dana BOS.
Budi menjelaskan bahwa sesuai Pasal 40 (4) Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, guru yang dapat diberi honor harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk berstatus bukan ASN dan tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dengan demikian, yang dilakukan para kepala sekolah selama ini, yakni mengangkat para guru honorer tidak sesuai dengan aturan yang ada.
“Jadi bukan dipecat. Kami melakukan penataan dan penertiban dalam rangka agar para guru itu benar-benar tertib,” kata Budi.
Terhitung pada 11 Juli 2024, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 40 (4).
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah