edung Pengadilan Tipikor ini dipakai bersama - sama dengan Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan HAM, dan Pengadilan Niaga.

Jakarta, Aktual.com – DPRD DKI Jakarta tidak pernah merekomendasikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memasukan Pasal ke dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKSP) tentang pembayaran tambahan kontribusi diawal.

Demikian ditegaskan mantan Wakil Ketua Balegda DPRD DKI, Mohamad Sanusi usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/9).

“Bahwa yang meminta tambahan kontribusi adalah Pemda (Pemerintah Provinsi DKI). Karena dianggap emergensi, membutuhkan sesuatu. Tadi pak Aguan menyampaikan begitu juga,” jelas Sanusi.

Logikanya, kata dia, mana mungkin pengembang reklamasi mengerjakan tambahan kontribusi tanpa ada perintah. Nah, yang berkepentingan dan berkaitan dengan pengembang adalah Pemprov DKI.

“Mana mungkin swasta ngerjain tanpa perintah. Kan gak mungkin dong. DPRD tuh tidak pernah tahu ada kontribusi tambahan yang diambil. Yang kita tahu bahwa tambahan kontribusi tidak mempunyai dasar hukum. Bukan kata DPRD yah. Kata orang yang diutus (Gubernur DKI),” papar dia.

Penegasan yang disampaikan Sanusi bukan tanpa alasan. Sebab, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama memberikan disposisi kepada Kepala Bappeda DKI, Tuty Kusumawati terkait Pasal tambahan kontribusi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRKSP.

Disposisi itu untuk menanggapi rekomendasi yang kata Tuty berasal dari Balega DPRD DKI. Rekomendasi yang dimaksud ialah Pasal 110 Ayat (5) huruf c yang berbunyi: ‘tambahan kontribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengkonversi dari kontribusi (yang 5 persen) yang akan diatur dengan perjanjian kerjasama antara Gubernur dan pengembang’.

Ahok kemudian memberikan disposisi kepada Tuty untuk menolak rekomendasi itu dan menuliskan coretan ‘gila kalau seperti ini bisa pidana korupsi’.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby