Medan, Aktual.co — Wakil Ketua DPRD Sibolga Jamil Zeb Tumori mendukung pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat yang kurang mampu, sebagaimana rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursydan Baldan.
“Saya sangat mendukung pembebasan pajak bagi masyarakat tak mampu. Kebijakan pemungutan pajak dan retribusi selama ini justru menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan administrasi dari pemerintah daerah,” ujar Jamil, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/3).
Jamil yang menjabat politisi Partai Golkar mengatakan, kebijakan itu akan menjadi sebuah terobosan baru bahwa pemerintah menunjukan keberpihakannya kepada masyarakat kecil.
“Memang banyak kepala daerah protes kebijakan itu, tapi bagi saya itu adalah sebuah terobosan yang perlu kita dukung. Penghapusan PBB adalah rahmat dan sebuah keadilan bagi masyarakat karena tagihan pajak adalah tiang gantungan bagi warga,” kata dia.
Dasar hukum pemungutan PBB adalah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan bangunan serta UU nomor 28 tahun 2014 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sayangnya, dalam pembahasan keuangan yang bersumber dari Pajak PBB retribusi yang diterapkan terlalu tinggi dan rumus  penagihan Retribusi PBB juga tidak tepat.
“Saya pernah protes, karena hasil pajak yang ditagih dari masyarakat terlalu banyak dipergunakan untuk sosialisasi dan untuk operasional kegiatan dalam Penagihan Pajak PPB. Jadi saya sudah  lakukan pemotongan peruntukan hasil Pemungutan PBB dimaksud,” bebernya.
Lebih jauh, penagihan pajak dan retribusi PBB bagi masyarakat selama ini ibarat sebuah teori dan rantai belenggu kemiskinan. Jamil mengaku, beberapa waktu lalu pernah menyerukan Kampaye STOP Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.

Artikel ini ditulis oleh: