Gorontalo, aktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, berharap agar pelaku UKM/IKM di daerah itu mendapat perhatian lebih dari pemerintah kabupaten (pemkab).
“Khususnya dalam mendapatkan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) sebagai izin produksi pangan yang dihasilkan skala industri rumah tangga,” ujar anggota DPRD setempat, Wisye Pangemanan, di Gorontalo, Minggu (15/12).
Anggota Komisi III dari fraksi Partai Golkar itu, meninjau aktivitas beberapa pelaku UKM/IKM di Kecamatan Tolinggula.
Produk olahan yang mereka (pelaku UKM/IKM) hasilkan tergolong banyak, usahanya produktif karena tingginya permintaan, namun kendala yang dihadapi adalah belum adanya PIRT termasuk label halal yang menyebabkan pemasaran sulit diperluas.
Seperti di Desa Papualangi dan Desa Cempaka Putih, ada dua produk UKM yang diproduksi masyarakat, yaitu pengolahan minyak murni “Virgin Coconut Oil” (VCO) dan cemilan berbahan baku buah durian.
Kualitas rasa sangat bersaing, namun produk-produk tersebut hanya mampu memenuhi permintaan di tingkat desa, belum bisa dipasarkan luas, seperti dititip di supermarket yang ada di kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo.
Pemkab perlu memberi perhatian khusus terhadap pengembangan usaha produk olahan ini, sebab jika hanya dipasarkan di tingkat dusun atau desa maka pelaku UKM akan sulit berkembang.
Wisye berharap, Pemkab memudahkan para pelaku UKM untuk mendapatkan PIRT termasuk label halal.
“Untuk pengurusannya, diharapkan tidak memakan waktu yang lama, agar para pelaku UKM mendapat layanan perizinan terbaik sehingga memacu kreatifitas mereka dalam meningkatkan produksi,” ucapnya.
Data Asosiasi UKM/IKM Gorontalo Utara, disampaikan ketuanya, Risan Demanto, menyebut jumlah pelaku UKM/IKM di kabupaten tersebut mencapai 3.768 pelaku.
Terdiri dari 3.452 pelaku usaha mikro, 213 pelaku usaha kecil dan 10 pelaku usaha menengah.
Dari total tersebut, baru 26 produk memiliki PIRT dan 67 produk IKM memiliki tanda daftar industri (TDI).
Pihaknya kata Risan, sementara melakukan pendampingan bagi para pelaku UKM/IKM untuk mendapatkan PIRT maupun TDI, khususnya label halal, untuk kemudahan pemasaran. (Eko Priyanto)
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin