Bandung, Aktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat menilai, kenaikan tarif pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan bertujuan untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia.
“Ini kebijakan untuk menyelamatkan ekonomi bangsa dan hasilnya juga akan dikembalikan lagi ke masyarakat juga untuk pembangunan. STNK kembali ke pajak dan sepenuhnya dikembalikan untuk masyarakat untuk pembangunan,” kata Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari di Bandung, Kamis (5/1).
Ineu mendorong kepada Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah agar mengoptimalkan sosialiasi tentang penertiban PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada masyarakat, agar mengerti alasan kenaikan tarif pengesahan STNK dan BPKB.
“Kami berharap adanya kebijakan ini tidak mengurangi kedisiplinan masyarakat dalam membayar pengurusan STNK dan BPKB, kami yakin kebijakan ini bertujuan baik untuk masyarakat.”
Menurut dia, kedisiplinan masyarakat Jawa Barat dalam membayar pajak tidak akan terpengaruh dengan adanya kenaikan tarif pengesahan STNK dan BPKB karena kebijakan tersebut ditempuh pemerintah demi kebaikan perekonomian negara ini.
“Sosialisasi dinilai perlu dan kami yakin instansi terkait melakukan sosialisasi dan Pemerintah Pusat juga demikian. Sosialisasi perlu terus karena prestasi dalam pendapatan daerah tidak terlepas dari kedisiplinan masyarakat.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang mengatur beberapa hal terkait tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.
Peraturan tersebut diantaranya penambahan atau kenaikan tarif untuk pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Untuk kendaraan roda dua dari Rp50.000 menjadi Rp100.000 sementara untuk roda empat dari Rp75.000 menjadi Rp200.000 dan kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan.
Besaran tarifnya dari Rp80.000 untuk roda dua dan tiga menjadi Rp225.000 dan kendaraan roda empat dari Rp100.000 menjadi Rp375.000, kemudian semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu