Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Anies akan dimintai keterangan soal permasalahan penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta yang sedang diselidiki KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Jakarta, aktual.com – Anggota DPRD DKI Gilbert Simanjuntak mengharapkan keterangan Gubernur DKI Anies Baswedan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Formula E memberikan kejelasan terkait anggaran penyelenggaraan balap mobil listrik itu.

“Pemanggilan Gubernur Anies diharapkan memberi kejelasan atas ketertutupan pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan Formula E,” kata Gilbert di Jakarta, Rabu (7/9).

Menurut dia, KPK diharapkan mampu mengungkap dugaan maladministrasi yang banyak terjadi.

“Kesewenang-wenangan ini diharapkan juga ditemukan dalam bentuk rupiah. MoU yang dibuat di New York lalu direvisi di Singapura tidak pernah diberikan Jakpro ke DPRD karena ketakutan yang tidak mendasar,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut dia, adanya tambahan pembayaran sekitar Rp90 miliar juga tidak pernah dibuka dalam rapat dengan wakil rakyat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait penyelenggaraan Formula E.

Anies tiba di KPK seorang diri dengan mengenakan pakaian dinas warna putih tiba sekitar pukul 09.25 WIB, Rabu.

Ia sempat menghampiri awak media sejenak sebelum melakukan registrasi di meja pendaftaran di lobi utama gedung KPK, sembari membawa map biru.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta, pelaksanaan Formula E Jakarta dilakukan selama tiga musim, yakni 2022-2024 setelah renegosiasi dari awalnya lima musim, yaitu 2020-2024, akibat pandemi COVID-19.

Adapun total biaya komitmen yang disetorkan kepada Formula E Operation (FEO) selaku operator sekaligus pemegang lisensi Formula E, mencapai 31 juta poundsterling atau setara Rp560 miliar, dari total 36 juta poundsterling.

Sisanya sebesar 5 juta poundsterling atau sekitar Rp90 miliar, berdasarkan laporan BPK DKI Jakarta akan dibayarkan oleh BUMD DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku penyelenggara di Jakarta pada tahun ketiga tanpa melalui APBD.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain