Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik meluruskan, bahwa maksud dari Hak Menyampaikan Pendapat (HMP) atau Hasil Angket terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak selalu bertujuan untuk ‘pemakzulan’. Pasalnya, HMP juga bisa jadi berujung pada peringatan saja.

“HMP itu isinya bisa dua, dalam UU itu bisa peringatan bisa ‘pemakzulan’. Nah, sementara orang menafsirkan, bahwa HMP seolah-olah ‘pemakzulan’,” kata Taufik, dalam acara Aktual Forum, di Warung Komando, Tebet, Jakarta, Minggu (3/5).

Diberitakan sebelumnya, kata Taufik, setiap pelanggaran Undang-Undang tentu ada konsekuensi hukumnya.

“Tapi, saya selaku fraksi Gerindra, memandang setiap pelanggaran UU, kan dibunyikan juga di UU kalau Kepala Daerah bisa diberhentikan jika melanggar UU. Yah, tinggal diluruskan saja itu,” ucapnya lagi.

Dia menerangkan, untuk sampai pada tahap HMP, harus digelar terlebih dahulu Rapat Pimpinan (Rapim). Usai Rapim memutuskan, baru dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus).

“Dari Badan Musyawarah ditentukanlah waktu Paripurna untuk HMP.”

Artikel ini ditulis oleh: