Untuk sanksi, dia mengaku hal tersebut tergantung dari dewan kehormatan. Hal itu juga dipengaruhi dari kebijakan dewan kehormatan yang mempunyai hak untuk memberhentikan anggota kalau nanti ada fraksi yang tidak bersikap apa pun terhadap hal tersebut.

Sebelumnya, petugas KPK menyegel ruang Ketua Komisi B DPRD Jatim di Jalan Indrapura Surabaya, Senin (5/6). Sejumlah petugas KPK memasuki ruangan sejak pukul 14.00 WIB, termasuk memasuki ruang staf komisi, lalu setengah jam kemudian mereka keluar membawa banyak berkas, serta menyegel dua ruangan tersebut.

KPK juga sempat memeriksa dan menangkap beberapa pihak di antaranya anggota DPRD Jawa Timur berinisial B, dua staf berinsial S, dan RA, serta seorang staf Wakil Ketua DPRD Jatim berinisial YM.

Diduga, mereka diamankan saat bertransaksi uang “upeti” tunjangan hari raya dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah kepada legislator di DPRD Jatim. Upeti itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek yang digarap masing-masing SKPD.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu