Medan, Aktual.com – Proses pengunduran diri Wakil Wali Kota Sibolga Marudut Situmorang dikarenakan istrinya Memory Evaulina Panggabean yang ingin maju dalam Pilkada Sibolga, tampaknya tak akan berjalan mulus.
Pasalnya, Marudut masih akan berhadapan dengan kepentingan politik di DPRD Kota Sibolga.
Demikian dikatakan Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori dihubungi Aktual.com dari Medan, Selasa (23/6).
“Ada kemungkinan itu (dijegal), kalau alasannya tidak jelas, apalagi sesuai pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla, bahwasanya tidak usah diberikan,” ujar Jamil. (Baca: Berikut Celah Surat Edaran KPU Bagi Petahana)
Menurut Wakil Ketua DPRD itu, pihaknya akan mempelajari permohonan pengunduran diri Wakil Wali Kota Sibolga, Marudut Situmorang itu.
Beberapa hal yang akan menjadi pertimbangan, lanjut Jamil yakni soal sumpah jabatan yang pernah disampaikan oleh Marudut diawal menjabat sebagai wakil Wali Kota.
“Kemudian kita kan melihat sumpah dan janjinya tadi, selaku wakil kota Sibolga dia berjanji menjabat selama 5 tahun kan. Jadi kalaupun sampai ke DPRD sibolga, kita harus meneliti dulu tentang petahana ini, dia harus ajukan ke Gubernur kita harus mendengarkan penjelasan dari Kemendagri, apakah dibolehkan,” katanya.
Disinggung bahwa pengunduran diri itu jelas diatur dalam Undang-Undang 2015 sesuai UU No 1 tahun 2015, politisi Golkar itu berkeras bahwa pihaknya akan melihat urgensi pengunduran diri itu.
“Makanya kita lihat urgensinya, apakah kita loloskan atau tidak, kemendagri harus berpedoman kepada DPRD sibolga? Lalu prosedur di kemendagri, jangan kita rekomendasikan nanti justru tidak dipakai,” katanya.
Menurut Jamil, adanya upaya penjegalan pengunduran diri itu oleh lembaga DPRD dinilai sah-sah saja. DPRD menurutnya, adalah lembaga politik yang memiliki kepentingan.
“DPRD kan lembaga politik, jadi sah-sah saja kalau ada yang menjegal, karena ada kepentingan politik. Kalau dianggap keluarga wakil ini punya kemampuan untuk menang, sementara partai yang mengusung itu lemah, bisa saja di jegal, ini kepentingan politik. Tidak serta merta di acc (direkomendasikan), ada pertimbangan lain, kita lihat dulu,” tandasnya.
Sebelumnya, Jamil juga mengaku, pihaknya hingga saat ini belum menerima surat pengunduran diri Marudut Situmorang.
“Belum ada sampai kita, selaku pimpinan gak ada disampaikan sama kita, gak ada pemberitahuan sama kita,” ungkapnya.
Informasi dihimpun, Marudut Situmorang telah mengajukan pengundurkan dirinya sejak 27 Mei 2015 lalu. Marudut mengaku, mengundurkan diri untuk menjaga netralitas dirinya sebagai pejabat negara setelah istrinya mendaftarkan diri ke partai politik untuk maju menjadi balon Wali Kota Sibolga.
Artikel ini ditulis oleh: