Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta dan wakilnya mengajukan anggaran fantastis untuk dana operasional tahun 2016 nanti. Jumlah yang diajukan, Rp54 miliar.

Dengan kata lain, jika pengajuan anggaran itu lolos, per bulannya Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Wagub Djarot Saiful Hidayat bakal menerima Rp4,5 miliar.

Pengajuan anggaran yang masuk di Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 itu pun jadi temuan mengagetkan dewan saat rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI, Selasa (20/10) kemarin.

Wakil Ketua Banggar DPRD DKI, M Taufik menilai jumlah itu terlalu besar. Dia membandingkan dengan gaji untuk 106 anggota dewan yang setahunnya hanya Rp59 miliar dan tidak dapat dana operasional.

“Gubernur dan wagub Rp54 miliar berdua,” kata politisi F-Gerindra itu, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (21/10).

Diakui dia, pengajuan dana operasional itu memang sesuai aturan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah. Yang menyebut biaya operasional gubernur dan wagub bisa sampai 0,15 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kendati demikian, Taufik tetap anggap angka pengajuan itu terlalu besar hanya untuk Gubernur dan Wagub saja. Sebab jika dirinci, dana operasional untuk mereka berdua per hari adalah Rp150 juta. .

Dia pun melempar pertanyaan, apakah dengan pengajuan anggaran operasional sebesar itu Ahok berhemat? Untuk itu Banggar DPRD DKI pun akan kaji kembali munculnya anggaran operasional hingga sebesar itu.

Artikel ini ditulis oleh: