Jakarta, Aktual.co —Peralihan wewenang kegiatan pembangunan ruang kelas di Pemerintah Kabupaten Karawang dapat sorotan DPRD setempat. Yakni terkait alokasi anggaran pembangunan kelas sebesar Rp21 miliar.
Mengapa DPRD mempertanyakan? Lantaran awalnya pembangunan ruang kelas baru yang anggarannya masuk rancangan APBD 2015, merupakan wewenang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Tetapi kemudian beralih ditangani Dinas Cipta Karya.
Disampaikan Wakil Ketua I DPRD Karawang Sri Rahayu Agustina, Kepala Dinas Cipta Karya telah menerima pelimpahan wewenang pembangunan ruang kelas baru dari Disdikpora. Tetapi hanya peralihan kegiatan fisik. Sedangkan anggarannya tetap dipegang Disdikpora.
Di situlah titik yang dipermasalahkan anggota dewan. 
“Kalau wewenang pembangunannya ada di Dinas Cipta Karya, kenapa tidak dialihkan (sekalian) pos anggarannya dari Disdikpora,” kata Sri, Minggu (11/1).
Pertanyaan senada juga dilontarkan Ketua Komisi C DPRD Karawang Natala Sumedha. Kata dia, reposisi (pengalihan) anggaran tidak bisa seenaknya dilakukan organisasi perangkat daerah.
“Setiap perubahan alokasi anggaran yang ada dalam rancangan APBD 2015 harus melalui pembahasan bersama. Baik Tim Anggaran Pemerintah Daerah maupun Badan Anggaran DPRD,” ujar dia.
Mengenai besarnya anggaran pembangunan kelas yang  mencapai Rp21 miliar, diakui Kepala Dinas Cipta Karya Karawang Dedi Ahdiat, baru terjadi di tahun ini saja. 
“Total anggaran Dinas Cipta Karya pada 2015 mencapai sekitar Rp310 miliar. Tetapi sekitar Rp21 miliar dari alokasi anggaran itu, dikhususkan untuk pembangunan ruang kelas baru,” katanya.
Disdikpora Karawang, kata dia, hanya menyerahkan kegiatan fisik dilakukan Dinas Cipta Karya. Sedangkan anggaran untuk kegiatan fisik, tidak diserahkan.

Artikel ini ditulis oleh: