Karimun, Aktual.com – Komisi III DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mempertanyakan izin reklamasi perusahaan galangan kapal PT Karimun Marine Shipyard (KMS) di pesisir Pantai Parit Benut, Kecamatan Meral.
“Kami mempertanyakan soal izin Amdal dan ruas pantai yang direklamasi, termasuk juga masalah kerusakan lingkungan dan kerugian yang dialami warga sekitar,” kata anggota Komisi III DPRD Karimun Zainuddin Ahmad di Tanjung Balai Karimun, Sabtu (27/5).
Komisi III DPRD Karimun telah menginspeksi kegiatan reklamasi yang dilakukan PT KMS pada Jumat (26/5).
Namun demikian, kata Zainuddin Ahmad, inspeksi tersebut belum menghasilkan sebuah kesimpulan terkait luas pantai yang direklamasi serta kontribusi untuk daerah.
Menurut dia, setiap kegiatan reklamasi yang dilakukan pihak swasta, daerah seharusnya mendapatkan porsi 10 persen dari luas lahan yang direklamasi, yang diperuntukkan untuk pembangunan fasilitas umum.
“Aturannya seperti itu, tapi kita belum dapat gambaran terkait reklamasi yang dilakukan PT KMS,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh: