Pria yang akrab disapa Kepdin itu mendukung langkah secara hukum jika kegiatan reklamasi yang dilakukan PT KMS menyalahi aturan dan prosedur, termasuk juga mengenai izin Amdal-nya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Karimun Rasno usai inspeksi ke PT KMS mengatakan, Komisi III akan kembali menggelar rapat dengar pendapat untuk membahas reklamasi, yang menurut laporan masyarakat dalam rapat sebelumnya, telah menimbulkan kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan.
“‘Hearing’ (rapat dengar pendapat) kita rencanakan Selasa pekan depan. Semua pihak akan kita panggil untuk membahas masalah reklamasi PT KMS,” ujarnya.
Inspeksi tersebut, menurut Rasno, digelar juga sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang mempertanyakan mengenai izin Amdal reklamasi PT KMS.
“Kita ingin cek seberapa luas yang direklamasi, dan berapa luas yang belum direklamasi. Kalau memang luas yang direklamasi, sesuai dengan izin yang diberikan, mengancam lingkungan maka kita minta tidak dilanjutkan,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh: