Rasno menilai adanya kejanggalan dalam pelaksanaan reklamasi, dengan melanggar batas-batas koordinat sesuai izin yang diberikan, yaitu sekitar 120 hektare mengancam hilangnya Pulau Siantu yang berhadapan dengan pantai yang direklamasi.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Laskar Melayu Bersatu (LMB) Datuk Panglima Azman Zainal mengatakan, sidak yang dilakukan Komisi III merupakan sebuah langkah maju untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat reklamasi pantai.

“Kami ingin semua kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan, tidak merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. Bisa dilihat sendiri dampak yang ditimbulkan bagi ekosistem pantai, alur pelayaran menjadi sempit dan laut menjadi tercemar dan keruh,” tuturnya.

Azman mengaku banyak menerima keluhan dari warga yang mengaku tidak dilibatkan dalam penyusunan Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) reklamasi PT KMS.

“Warga yang punya lahan dirugikan karena kehilangan akses menuju laut karena reklamasi. Nilai jual lahannya menjadi rendah,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: