Sementara itu, manajer PT KMS, Adi di sela sidak tersebut mengatakan, reklamasi tahap pertama seluas 30 hektare dan sudah terealisasi 15 hektare. Tahap kedua 90 hektare dan sudah terealisasi 35 hektare.

“Jadi, luas seluruhnya 120 hektare. Dan sesuai dengan izin yang diberikan dari Dirjen Hubla,” kata Adi.

Adi enggan menjawab pertanyaan mengenai kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan reklamasi tersebut, meski beberapa warga yang mengikuti sidak mempertanyakan masalah Amdal.

Inspeksi yang dilaksanakan Komisi III tersebut juga dihadiri Camat Meral Irwan Dinovri, staf Dinas Lingkungan Hidup Karimun yang dalam kesempatan itu turut memaparkan soal izin amdal reklamasi PT KMS kepada rombongan Komisi III.

Sayangnya, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) selaku pihak yang berwenang merekomendasikan reklamasi pantai kepada Dirjen Hubla tidak hadir dalam sidak tersebut.

Begitu juga dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga tidak mengutus pegawainya yang diharapkan dapat mengukur luas lahan yang telah direklamasi oleh PT KMS.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: