Reklamasi Teluk Jakarta (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com – DPRD DKI kembali gagal untuk yang ketiga kalinya mengesahkan Raperda Rencana Zonasi Kawasan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di Sidang Paripurna.

Sidang yang dijadwalkan digelar di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih pada Kamis (17/3) lalu, terpaksa dibatalkan karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum. Hanya 50 anggota saja yang hadir, padahal persyaratannya rapat harus dihadiri minimal 2/3 dari total dewan yang berjumlah 106 anggota atau 71 orang.

“Diskors sampai waktu yang ditentukan sampai ada keputusan Bamus (Badan Musyawarah),” ujar pimpinan Paripurna, Triwisaksana, saat membuka rapat sekaligus menutup rapat. Satu per satu anggota dewan yang hadir pun meninggalkan ruangan.

Dari pemberitaan sebelumnya, pada 22 Februari lalu merupakan jadwal pertama sidang paripurna Raperda Zonasi. Saat itu gagal, dengan alasan yang hadir tak mencukupi kuorum.

Dijadwalkan ulang 24 Februari. Kembali gagal dengan alasan yang sama. Lalu dewan sempat menjadwal ulang paripurna di 1 Maret, tetapi ditunda. Hingga akhirnya yang ketiga pada 17 Maret lalu yang kemudian gagal lagi dengan sebab yang sama.

Artikel ini ditulis oleh: