Pekerja memasang tali untuk proses pemuatan kayu gelondongan dari lumbung kapal ke truk saat bongkar muat di Pelabuhan Rakyat Kalomas, Surabaya, Kawa Timur, Senin (29/6). Berdasarkan data sistem informasi legalitas kayu (SILK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa sejak berlakunya persyaratan sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) bagi eksportir produk industri kehutanan pada 1 Januari 2013 tercatat produk industri kehutanan telah diekspor ke 194 negara tujuan dan akan bertambah ke seluruh negara di Uni Eropa apabila telah disepakati perjanjian antara Indonesia dengan Uni Eropa. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/ss/kye/15

Kendari, Aktual.com – DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau instansi teknis untuk tidak membiarkan pengambilan kayu dolken dalam kawasan hutan untuk kepentingan pendirian bangunan dan sebagian dijadikan bahan baku kayu bakar masyarakat.

“Pembiaran pengambilan kayu dolken, akan berimbas pada kerusakan alam yang menyebabkan terjadinya bencana alam sehingga ke depan perlu ada peraturan daerah yang mengaturnya,” ujar anggota DPRD Kendari Muhammad Ali, di Kendari, Selasa (9/8).

Menurut politisi Partai Golkar itu, perda ini sangat dibutuhkan untuk melestarikan lingkungan dan mencegah bencana alam saat ini dan ke depannya. Namun sayangnya, masih ada beberapa anggota dewan yang memikirkan masalah PAD yang disumbang kayu dolken melalui penarikan retribusi.

Untuk menghentikan peredaran kayu dolken atau anakan kayu sebagai penyangga bangunan saat proses pembangunan, perlu ada kerja sama dan koordinasi di daerah-daerah penyuplai kayu dolken di daerah perbatasan Kota Kendari dan kabupaten lain seperti Konawe, Konawe Selatan dan Konawe Utara dengan membuat aturan mengenai kayu dolken.

“Tiga kabupaten ini perlu melakukan koordinasi di DPRD-nya masing-masing supaya sepaham. Maksudnya kita akan minta dukungan mereka juga, kalau bisa menerbitkan aturan-aturan perda. Perda inisiatif tentang pembatasan atau pelarangan penggunaan kayu dolken untuk bahan penyangga bangunan saat proses pembangunan,” ujarnya.

Ia mengatakan, meskipun raperda dolken belum ada karena belum ada kesepakatan, pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan daerah penyuplai utamanya daerah daratan agar daerah yang dimaksud juga berperan aktif untuk melestarikan lingkungan.

“Terus terang, kita sangat prihatin melihat kondisi sekarang penebangan kayu dolken yang begitu marak. Bahkan bisa dihitung puluhan ribu tiap hari masuk di Kota Kendari,” ujarnya.

Legislator Partai Golkar tersebut mengingatkan mengenai efek atau dampak yang akan terjadi apabila anakan kayu terus ditebang dan diperjualbelikan untuk penyangga bangunan.

“Efek-efek yang akan terjadi ke depan seperti banjir yang imbasnya juga di Kota Kendari kemudian daerah-daerah lain juga pasti akan kena banjir atau imbasnya. Kemudian resapan air di tanah juga sudah berkurang akibat penebangan anak-anakan kayu bila dibiarkan terus terjadi,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan