Kota Bekasi, aktual.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan terhadap anak dengan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Perlindungan Anak. Rapat ini diselenggarakan oleh Panitia Khusus (Pansus) VI pada Senin (21/07/2025) di Ruang Rapat Aspirasi, Lantai 1 Gedung DPRD Kota Bekasi.
Pembahasan Raperda ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan dinamika sosial serta tantangan perlindungan anak yang semakin kompleks. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus VI, Rizki Topananda, bersama Wakil Ketua Pansus VI, Siti Mukhliso, serta dihadiri para anggota Pansus VI DPRD Kota Bekasi.
Selain anggota legislatif, turut hadir perwakilan dari berbagai unsur perangkat daerah terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Sosial, Bappeda, serta elemen masyarakat sipil yang peduli terhadap isu perlindungan anak.
Ketua Pansus VI, Rizki Topananda, menyampaikan bahwa fokus pembahasan Raperda ini adalah mengevaluasi pelaksanaan Perda sebelumnya, melakukan penyesuaian terhadap peraturan di atasnya, serta memperkuat peran Pemerintah Daerah dalam pemenuhan hak-hak anak.
“Dalam diskusi juga dibahas pentingnya sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan perlindungan anak, termasuk peningkatan layanan, edukasi masyarakat, serta mekanisme pelaporan kasus kekerasan terhadap anak,” kata Ketua Pansus VI, Rizki Topananda.
Ia juga menambahkan bahwa berbagai masukan yang disampaikan oleh peserta rapat menjadi catatan penting dalam proses penyusunan Raperda yang lebih responsif dan aplikatif.
“Masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan finalisasi perubahan Perda ini agar lebih responsif dan aplikatif terhadap kebutuhan perlindungan anak di Kota Bekasi,” tambahnya.
Rapat berlangsung dalam suasana kondusif dan ditutup dengan kesimpulan bahwa pembahasan akan dilanjutkan pada tahap berikutnya. Perubahan Perda ini dinilai sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah, baik legislatif maupun eksekutif, terhadap perlindungan anak. (ADV)
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















