Ilustrasi/copyright shutterstock
Ilustrasi/copyright shutterstock

Malang, aktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Zubaidah, untuk dimintai penjelasan terkait kasus perundungan yang menimpa seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial MS.

Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Wanedi mengatakan bahwa pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang tersebut bertujuan untuk memastikan informasi yang simpang siur, terkait kejadian yang dialami oleh siswa berusia 13 tahun itu.

“Hari ini sudah clear, terkait sebenarnya apa yang terjadi. Kami meminta Kepala Dinas untuk menceritakan dari awal hingga akhir,” kata Wanedi, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu [12/2].

Wanedi menjelaskan, pemanggilan tersebut, juga ingin mendapatkan informasi apakah MS akan tetap melanjutkan sekolah di SMP Negeri 16 Kota Malang, atau pindah sekolah. Wanedi dan anggota DPRD lainnya, ingin memastikan MS tetap melanjutkan sekolah.

Selain itu, lanjut Wanedi, pihaknya juga memastikan bahwa terkait biaya pengobatan MS selama di rumah sakit, akan ditanggung sepenuhnya oleh Dinas Pendidikan Kota Malang. Diharapkan, MS bisa segera pulih dan kembali bersekolah.

“Sudah ada komitmen dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang untuk memberikan kenyamanan, agar MS segera memulihkan diri dampak psikologis yang diakibatkan dari perundungan itu,” kata Wanedi.

Wanedi menambahkan, pendampingan psikologis tersebut, diharapkan bukan hanya untuk korban MS saja. Akan tetapi juga diberikan kepada para pelaku yang juga masih anak-anak, agar bisa merubah perilaku mereka.

“Kita akan mengusulkan ada pendampingan terhadap pelaku, karena bagaimanapun juga status mereka masih anak-anak. Artinya, kita ingin perilaku berubah, dan anak tersebut memiliki masa depan yang baik,” ujar Wanedi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Zubaidah, usai melakukan pertemuan dengan DPRD Kota Malang tidak memberikan keterangan apapun kepada media. Ia menolak untuk berkomentar, dan hanya mempersilahkan Wanedi untuk memberikan pernyataan.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menetapkan dua orang anak berinisial WS dan RK, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap MS. WS merupakan siswa kelas VIII, sementara RK siswa kelas VII di SMP Negeri 16 Kota Malang.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, pihak sekolah, dokter spesialis Rumah Sakit Lavallete, pihak pelapor, pihak sekolah dan siswa yang terkait.

MS merupakan korban perundungan yang mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Bahkan, anak berusia 13 tahun tersebut harus diamputasi jari tengah tangan kanannya akibat luka yang cukup parah.

Artikel ini ditulis oleh:

Eko Priyanto