Jakarta, Aktual.co — DPRD Kota Surabaya memprotes penyelenggaraan konser musik “Simfoni Untuk Bangsa 2014” yang digelar di Balai Kota Surabaya, Sabtu malam, karena dinilai telah melanggar aturan berupa pemasangan iklan sponsor rokok di kawasan pemerintah kota.
“Reklame sponsor iklan rokok Djarum itu tidak boleh dipasang di Taman Surya. Apalagi, di kawasan pemerintah kota. Itu melanggar aturan,” kata Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji di Surabaya, Sabtu (15/11).
Menurut dia, pelarangan tersebut sudah jelas disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Ia menjelaskan pada pasal 31 disebutan pengendalian iklan produk tembakau di luar ruangan harus memenuhi ketentuan seperti halnya tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, jalan utama atau protokol, tidak boleh memotong jalan atau melintang, tidak boleh melebihi ukuran 72 meter persegi.
“Ketentuan lainnya juga diatur dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok yang ada di Surabaya,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, kegiatan tersebut juga melanggar pasal 35 butir c yakni tidak menggunakan logo atau merek produk tembakau pada saat kegiatan lembaga.
“Jadi ada aturannya. Apalagi iklan itu menutupi logo Kota Surabaya,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya menilai konser musik “Simfoni Untuk Bangsa” yang tidak mencerminkan peringatan Hari Pahlawan. “Seharusnya kegiatan tersebut lebih menekankan kegiatan kepahlawanan bukan menonjolkan iklan rokok,” katanya.
Ia mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komisi A untuk pemanggilan pihak-pihak penyelangaran. “Rencananya Senin (17/11), komisi A akan panggil mereka,” sergahnya.
Diketahui sejumlah artis ternama tanah air siap menghibur warga Kota Surabaya di acara konser musik “Simfoni Untuk Bangsa 2014” yang akan digelar di Balai Kota Surabaya, Sabtu (15/11) malam.
Artikel ini ditulis oleh: