Jakarta, Aktual.co — Kuasa hukum anggota DPRD DKI Jakarta Razman Arif Nasution resmi melaporkan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purna (Ahok) ke Bareskrim Mabes Polri. 
Ahok dilaporkan karena dianggap mencemarkan nama baik tujuh anggota DPRD DKI. “Pertama tentang dugaan fitnah, memberi keterangan memfitnah orang lain dalam pasal 310, 316, 318 dengan ancaman hukuman empat tahun,” kata Razman di Bareksrim Mabes Polri, Rabu (11/3).
Selain dugaan fitnah, Razman juga melaporkan bekas Bupati Belitung Timur itu dengan pencemaran nama baik. “Kedua, pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE, ancaman enam tahun penjara,” ujar Razman.
Ahok, kata Razman, melontarkan pernyataan yang merendahkan dan menghina anggota DPRD DKI Jakarta. “Ahok bicara menghina merendahkan sebut anggota dewan perampok uang rakyat, dana siluman,” kata dia.
Razman optimistis Bareskrim Mabes Polri akan bekerja cepat dan profesional. “Kalau ini terbukti, Ahok bisa dipenjara.”
Razman yang ditunjuk untuk menjadi tujuh anggota DPRD DKI yang merasa nama baiknya dicemarkan orang nomor satu di DKI itu.
Berikut tujuh nama yang menguasakan pelaporan kepada Rasman:
1. Abraham Lunggana atau Haji Lulung (PPP), 2. Maman Firmansyah (PPP), 3. Tubagus Arif (PKS), 4. Nawawi (Demokrat), 5. Bambang Kusumanto (PAN), 6. Sarifudin (Hanura), 7. Prabowo Soenirman (Gerindra).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu