Puluhan buruh dari PT. Kertas Leces (Persero) yang tergabung dalam KSBSI melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Kementrian BUMN, Jakarta, Rabu (5/4/2017). Dalam aksinya para buruh mendesak kepada Menteri BUMN Rini Soemarno untuk segera membayarkan gaji dan pesangon para karyawan PT.Kertas Leces (Persero) akibat terkena PHK massal bulan Juli 2015.‎ AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi SH, mengingatkan agar para pengusaha di kota ini wajib menggaji buruh sesuai dengan upah minimum kota (UMK).

“Kita prihatin jika ada buruh atau lebih eloknya disebut pekerja mendapatkan upah/gaji di bawah UMK, dan ini harus menjadi perhatian kita,” katanya kepada sejumlah wartawan menanggapi peringatan Hari Buruh Nasional yang akan dirayakan 1 Mei di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Minggu (30/4).

Oleh karenanya, politisi dari Partai Golkar ini meminta agar organisasi perangkat daerah (OPD) dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dapat melaksanakan tugas dan fungsinya mengawasi dan membina penerapan UMK di setiap perusahaan.

Tujuannya, untuk menjamin gaji para pekerja dimanapun dan sektor apapun mendapatkan upah minimal UMK, sehingga para pengusaha atau pemberi kerja bisa konsisten tegakkan aturan yang ada.

“Sementara tugas dewan mengawal penegakan setiap aturan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Lebih jauh, pihaknya berharap dalam rangka peringatan Hari Buruh Nasional 2017, pemerintah harus terus berusaha bagaimana untuk meningkatkan serapan angkatan kerja.

“Apabila angkatan kerja meningkat, maka tingkatkan kesejahteraan masyarakat juga akan berdampak,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka