Untuk itu, pemerintah dalam hal ini harus mampu menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi masyarakat sebagai bagian untuk mengentaskan kesmiskinan sekligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram H Saiful Mukmin sebelumnya mengatakan, pihaknya telah membentuk tim pengawas penerapan UMK tahun 2017 yang telah ditetapkan sebesar Rp1.714.216.
Keberadaan tim pengawas ini sekaligus menjadi tempat pekerja melapor jika gaji mereka tidak dibayarkan sesuai UMK.
“Sampai hari ini, kami belum menerima laporan dari karyawan terhadap keluhan pembayaran UMK, begitu juga dari petugas kami,” katanya.
Menurutnya, dalam pengawasan penerapan UMK pada sejumlah perusahaan di kota ini, pihaknya melakukannya secara terbuka dan tertutup.
Pengawasan terbuka dilakukan dengan menanyakan langsung kepada pimpinan perusahan dan karyawan di lokasi bekerja.
“Sedangkan pengawasan tertutup, kami tanyakan kepada karyawan di luar jam kerja untuk mendapatkan informasi yang lebih riil,” ujarnya.
Dari hasil pengawasan yang dilakukanya, katanya, sampai saat ini rata-rata karyawan yang dikonfirmasi menerima gaji sesuai UMK bahkan lebih dari itu jika digabung dengan insentif lembur dan lainnya.
“Jika ada temuan atau laporan tentang adanya indikasi perusahaan tidak membayar gaji karyawan sesuai UMK, kita akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka