Jakarta, Aktual.co —Pemprov DKI diminta patuhi Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang peredaran miras golongan A di minimarket. Dengan begitu, bisa terlacak mana minimarket yang melanggar menjual miras.
“Kalau ada yang terbukti (jual miras) tinggal ditindak,” ujar Sekretaris Komisi E DPRD DKI, Fahmi Zulfikar, di DPRD DKI, Kamis (29/1).
Dia berpendapat Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama tidak perlu khawatir mengenai potensi munculnya pasar gelap akibat dibatasinya peredaran miras.
Adanya pasar gelap, kata dia, lebih disebabkan penegakan hukum yang kurang tegas. Dan untuk pengawasannya merupakan tanggung jawab semua pihak.
“Narkoba aja aparat bisa tau, masa itu miras gak tau. Orang akan tau bahwa di situ penjual miras ilegal kalau itu dilakukan berkali-kali,” ujar dia.
Sebelumnya untuk mengawasi miras oplosan, dia meminta Pemprov DKI mengawasi kios-kios penjual jamu. Jika terbuki menjual minuman keras, harus dilakukan tindakan tegas.
Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan atas maraknya peredaran miras oplosan di Jakarta yang ditengarai banyak dijual di tukang jamu.
“Tempat penjualan miras di Jakarta itu sebenarnya identik dengan penjual jamu. Pemprov DKI harus menertibkan itu. Kan ada Satpol PP ada Bimas, ada Babinsa untuk menertibkannya,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh: