Jakarta, Aktual.com — Sekretaris komisi E DPRD DKI Jakarta, Ashraff Ali meminta Pemprov DKI untuk mengeluarkan kebijakan penerbitan surat ijin mengemudi (SIM) bagi pelajar sekolah tingkat menengah atas. Sebab, menurutnya, daerah lain pun telah mengeluarkan kebijakan penerbitan SIM untuk pelajar SMA, seperti di daerah Tangerang.
“Ada SIM sekolah kalau nggak salah. Di Tangerang itu sudah ada bikin sim sekolah. Kami usulkan tuh ke Pemrov agar anak sekolah bisa memiliki sim khususnya anak-anak SMA. Kalau SMP ke bawah kan terlalu kecil. Artinya kalau umurnya 15 tahun ke atas, bisa buat sim sekolah. Baru 17 tahun bikin sim umum. Polda dan pemda harus siapkan sim pelajar bagi anak-anak SLTA. Kalau smp janganlah, karena masih belum stabil,” kata Ashaff saat dihubungi wartawan Senin (13/7)
Politisi Golkar ini pun mengaku setuju jika dengan ancaman Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan memberikan sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi siswa yang membawa sepeda motor atau mobil ke sekolah. Meskipun mengaku setuju, Arsyaf berharap sebelum dilakukan tindakan tegas, pihak sekolah harus sudah mensosialisasikannya terlebih dahulu.
“Artinya itu kan bentuk sanksi, ancaman terhadap penyalahgunaan itu. Tapi sebelum itu, harapan kita bahwa pihak sekolah melakukan sosialisasi secara benar. Kalau masih pengendara di bawah umur itu masih melakukan, sebagai konsekuensinya ya harus ditegakkan aturannya. Saya sepakat KJP di cabut, kalau dia sampai melanggar. Kalau aturannya nggak boleh bawa motor karena belum punya SIM, ya jangan dilakukan,” ungkapnya.
“Nggak terkontrolnya ketika jumlahnya banyak dan pengguna motor sendiri, orang tua membiarkan anaknya membawa motor walaupun belum cukup umur. Harapan saya, kan ini domain pemerintah, Artinya perlu dilakukan pendataan oleh pihak kepolisian dan melibatkan pemda,”tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid