Jakarta, aktual.com – Komisi E DPRD DKI Jakarta mengajukan usulan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) untuk membuka posko pengaduan masyarakat terkait Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Usulan tersebut mencakup pembentukan posko di tingkat Rukun Warga (RW).
“Dengan adanya posko di tingkat RW, nantinya petugas bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat sehingga bisa tahu kondisi yang dialami,” kata Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria dalam keterangannya, Selasa (12/12).
Ketua Komisi yang fokus pada bidang kesejahteraan di DPRD DKI menyampaikan bahwa petugas harus diberikan pengetahuan terkait penanganan bagi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta pencegahan dampak negatif pasca-KDRT.
Ia juga mengajukan permintaan kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk menyediakan tenaga psikolog di setiap posko dengan tujuan memberikan penyuluhan mengenai hubungan rumah tangga, mendampingi korban, dan membantu proses penyembuhan trauma akibat KDRT.
“Jadi, kalau ada apa-apa, bisa lari ke tempat situ. Nah, itu kan harus dekat dengan masyarakat. Kalau di tingkat kecamatan, kan kejauhan dia. Cakupannya dikecilin lagi, kalau bisa, di pos RW harus ada,” ujarnya.
Ia mendorong korban KDRT untuk tidak merasa malu atau takut melaporkan kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa laporan yang disampaikan oleh korban akan memberikan dukungan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan.
“Sebenarnya, menurut saya, kejadian ini banyak terjadi, tapi tidak terungkap, maka rajin-rajinlah bersosialisasi dan dengarkan keluhan masyarakat,” jelasnya.
“KDRT ini kan memang agak susah ya, ada yang takut melaporkan, ada yang takut untuk dibawa ke permukaan, malu dan lain-lain ya,” sambungnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain