Kota Bekasi, aktual.com – Anggota DPRD Kota Bekasi, Sarwin Edy Saputra, mendorong agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melibatkan tokoh-tokoh masyarakat Bantargebang dalam proses pembahasan perpanjangan kontrak kerja sama Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Perjanjian kerja sama yang akan berakhir pada 26 Oktober 2026 tersebut dinilai perlu mengakomodasi aspirasi warga yang terdampak langsung.
“Keterwakilan masyarakat Bantargebang harus dilibatkan untuk meninjau isi perjanjian antara DKI dan Bekasi,” tegas Sarwin saat dikonfirmasi, Rabu (16/07/25).
Sebagai politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Rawalumbu-Mustikajaya-Bantargebang, Sarwin menekankan bahwa kerja sama antardaerah ini seharusnya tidak hanya berfokus pada pengelolaan sampah, tetapi juga menyentuh persoalan mendasar warga, seperti akses pendidikan dan layanan kesehatan.
Sarwin yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi DPRD Golkar Persatuan menyayangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar TPST yang belum mengalami kemajuan signifikan meski fasilitas ini telah beroperasi selama puluhan tahun.
“Masih banyak PR di Bantargebang, terutama sarana pendidikan dan kesehatan yang belum memadai,” ujarnya.
Ia menegaskan akan mengawal secara ketat proses perpanjangan kontrak bersama anggota dewan lainnya untuk memastikan hak-hak masyarakat benar-benar diperjuangkan.
“Ini momentum memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan sekadar urusan sampah,” tambahnya.
Sementara itu, hingga laporan ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemkot Bekasi. Namun, menurut sumber internal, pembahasan draf perjanjian masih berlangsung dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.
Isu perpanjangan kontrak TPST Bantargebang bukan kali pertama memicu perdebatan antara DKI Jakarta dan Bekasi. Tahun lalu, warga sekitar bahkan sempat menyampaikan protes atas dampak lingkungan dari operasional TPST. Pendekatan yang lebih partisipatif diharapkan dapat meredam potensi konflik serupa di masa mendatang. (ADV)
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















