Jakarta, Aktual.co — Pengusaha uninterruptible power supply (UPS) tidak bisa diseret-seret sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat tersebut pada tahun anggaran 2014. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ahmad Nawawi dari fraksi Demokrat-PAN.
Menurutnya sudah merupakan karakter dan tugas pengusaha untuk menawarkan produk yang mereka jual kepada semua kalangan, tanpa terkecuali kepada institusi pemerintah atau pun swasta.
Meskipun alat yang mereka jual adalah alat yang tidak bermanfaat digunakan kepada pihak yang mereka tawarkan.
“Namanya pengusaha, kontraktor, rekanan pasti akan mengusulkan pengadaan barangnya, termasuk ke pejabat. Itu kan hal yang lazim terjadi dimana-mana,” kata Nawawi, di gedung DPRD DKI, Kamis (7/5).
Mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan DKI Jakarta dari 2001-2006 ini menjelaskan seharusnya pihak eksekutif lah yang memiliki kemampuan untuk menyeleksi barang-barang yang dibutuhkan dan yang tidak dibutuhkan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
“Sepanjang saya menjabat saya tidak pernah melakukan pengadaan barang yang menurut saya tidak dibutuhkan. Jadi tergantung kitanya mampu menahan atau tidak untuk tidak menerima barang itu manakala barangnya itu bukan barang yang jadi prioritas,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid
















