Kupang, Aktual.co — DPRD NTT mendorong pemerintah untuk memberi pelayanan izin satu atap kepada calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal NTT.
Hal ini guna meminimalisir kasus perdagangan manusia yang belakangan sering terjadi.
Persoalan utama yang dihadapi terkait perekrutan dan pengiriman tenaga kerja adalah pemalsuan dokumen, seperti kartu keluarga, dan kartu tanda penduduk (KTP). Pemalsuan dokumen ini, dilakukan oleh para calo maupun secara sukerela oleh pencari kerja itu sendiri.
“Kita dorong pemerintah agar menyiapkan pelayanan izin satu atap untuk para pencari kerja, sehingga masalah utama soal pemalsuan dokumen bisa ditekan,” kata Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Neil Rondo, di Kupang, Selasa (6/1).
Kader Partai Demokrat ini menyampaikan, salah satu langkah yang telah diambil dewan bersama pemerintah provinsi adalah mengalokasi sejumlah dana pada APBD NTT Tahun Anggaran 2015. Dana yang dialokasikan itu untuk menangani persoalan tenaga kerja mulai dari perekrutan hingga penempatan.
“Kita ingin pastikan agar tenaga kerja yang diberangkatkan itu sudah siap, baik dari aspek dokumentasi maupun sumber daya manusia,” kata dia.
Aspek lain yang dilakukan adalah merevisi peraturan daerah (perda) tentang perdagangan manusia. Revisi tersebut dilakukan agar perda yang ada lebih menguat dan punya daya tekanan yang kuat.
Artikel ini ditulis oleh: