Jakarta, Aktual.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Armansyah, menyatakan semua perusahaan besar dan kecil di daerah itu wajib membayar tunjangan hari raya kepada karyawannya.

“Sudah menjadi kewajiban perusahaan setiap menjelang lebaran membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya,” kata Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Armansyah, di Mukomuko, Sabtu (4/7).

Politisi dari Partai Gerindra ini mengatakan, bagi perusahaan yang ketahuan tidak membayar THR kepada karyawan, harus diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Menurutnya, tugas Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi setempat memantau itu agar perusahaan melaksanakan kewajibannya membayar THR kepada semua karyawannya.

“Kalau ada perusahaan yang sengaja tidak membayar THR, berikan sanksi saja,” ujarnya.

Pada bulan puasa dan menjelang hari raya Idul Fitri, katanya, harga berbagai bahan kebutuhan pokok masyarakat.

Menurutnya, karyawan diberikan THR saja masih kurang untuk memenuhi kebutuhannya menjelang lebaran apalagi tidak diberikan sama sekali.

Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko Syafkani sebelumnya menilai semua perusahaan di daerah itu sudah memegang aturan mengenai pembayaran tunjangan hari raya kepada karyawannya harus dilaksanakan H-14 atau dua minggu sebelum lebaran.

“Dia sudah pegang aturan, tinggal lagi melaksanakan,” ujarnya.

Ia menyatakan, meskipun pemerintah setempat tidak memberi tahu secara langsung tetapi tidak mungkin perusahaan tidak mengetahui aturan itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka