Semarang, Aktual.co — DPRD meminta pemerintah Kota Semarang menghentikan aktivitas pendirian tapak tower yang tidak mengantongi izin.
Pasalnya, keberadaan tower melanggar regulasi peraturan daerah.
“Kami mendorong pemerintah kota Semarang menghentikan dulu pembangunan tower, tanpa perizinan yang lengkap,” ucap Ketua DPRD Kota Semarang, Supriyadi, di kantornya, jalan Pemuda Semarang, Minggu (29/3).
DPRD mengendus hampir 70 persen pendirian tower belum kantongi izin. Pihaknya akan segera melakukan sidak ke lapangan.
“Mereka harus mengacu pada regulasi yang ada. Tidak bisa sembarangan mendirikan tower tanpa izin lengkap,” beber dia.
Hal ini juga menanggapi keresahan masyarakat terhadap pendirian tower-tower ilegal.
“Banyak laporan masyarakat yang menyebut pendirian tower-tower, tanpa melalui izin dari warga setempat. Keberadaan tower dianggap bermasalah.”
Artikel ini ditulis oleh:














