Semarang, Aktual.com – Pimpinan beserta anggota DPRD kota Semarang mempercepat proses pelantikan Walikota-Walikota Semarang periode 2016-2021, Hendrar Prihadi-Hevearita GR dengan menggelar rapat paripurna istimewa. Sidang paripurna beragendakan penetapan hasil keputusan Pilkada Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berlangsung di ruang paripurna Balai Kota Semarang pada hari Senin (25/1).

Ketua DPRD kota Semarang H Supriyadi mengatakan, rapat paripurna istimewa dengan hasil keputusan KPU tersebut, menjadi syarat mutlak mekanisme pelantikan pada tanggal 27 Februari mendatang di Istana Merdeka, Jakarta.

“Untuk syarat pelantikan kepala daerah harus lewat sidang paripurna dewan lebih dulu. Saya ajukan lebih cepat dari jadwal sebelumnya,” ujar Supriyadi, di Balai Kota Semarang, Minggu (24/1).

Selanjutnya, kata dia, hasil pengesahan rapat paripurna dewan akan dilaporkan dan diserahkan kepada Gubernur Jawa Tengah. Kemudian, Gubernur menyerahkan kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai kepanjangtanganannya presiden.

Pihaknya beralasan sidang rapat paripurna istimewa dilakukan lebih cepat, lantaran telah diterbitkan Permendagri tentang mekanisme, pengesahan pelantikan Walikota-Wakil Walikota/ Bupati-Wakil Bupati tahap I (periode masa bakti 2010-2015) pada tanggal 19 Januari kemarin.

Untuk itu, dirinya langsung tancap gas menggelar sidang paripurna istimewa DPRD sebagai persyaratan pelantikan Walikota-Wakil Walikota Semarang yang sah sebagai kepala daerah. Bagi kepala daerah yang masih bermasalah atau bersinggungan dengan hasil keputusan KPU yang belum final, sedianya akan digelar pada tahap II.

Inisiatif gerak cepat DPRD Kota Semarang menggelar sidang paripurna istimewa paripurna merupakan satu-satunya paling tercepat di seluruh Indonesia.

Diketahui, pelantikan kepala daerah tahap pertama akan diikuti sebanyak 201 calon terpilih dari seluruh wilayah pada bulan Februari. Sementara, terdapat 95 kepala daerah yang terganjal masalah hukum baru dilantik pada bulan April.

“Periode masa bakti kepala daerah yang habis tahun 2015 masuk pelantikan bulan Februari besuk. Sedangkan, kepala daerah yang habis masa periodenya bulan Januari-Juni itu masuk tahap II,” ucap dia.

Artikel ini ditulis oleh: