Jakarta, Aktual.co —Rapat Pimpinan bersama seluruh pimpinan Fraksi DPRD DKI sudah digelar siang tadi. Hasilnya, semua fraksi sepakat mengajukan hak angket kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 
Yakni terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Ahok dalam penyampaian dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD DKI 2015.
Disampaikan Ketua Fraksi PDI-P Jhony Simanjutak, seluruh fraksi sepakat menggunakan hak angket atau hak legislatif untuk melakukan penyelidikan, ke Ahok yang dianggap telah melanggar konstitusi. 
Lantaran telah mengirimkan dokumen 1A ringkasan APBD 2015, tanpa disertai biaya belanja tidak langsung Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Dan struktur APBD tidak sesuai dengan PP No.58 tahun 2005 dan Permendagri No.13 tahun 2006.
Karena itu, ujar dia, dalam rapim tadi seluruh fraksi sepakat menganggap apa yang dilakukan Ahok adalah pelanggaran secara sengaja.
Sebab sebagai Gubernur, Ahok dianggap punya perangkat-perangkat biro yang paham soal aturan main terkait anggaran. “Bahkan bagi kita, itu merupakan pengibirian terhadap hak-hak atau fungsi DPRD yang sebenarnya berlandaskan konstitusi,” kata Jhony, usai rapim di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/2).

Artikel ini ditulis oleh: