Bekasi, Aktual.com – DPRD Kota Bekasi menyesalkan teguran keras Kapolri Jendral Polisi M. Tito Karnavian kepada Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Umar Surya Fana yang mengeluarkan surat edaran terkait imbauan kepada pihak perusahaan untuk tidak memaksa karyawan yang beragama Islam mengenakan atribut natal.
Sebagaimana diketahui Kapolri memerintahkan agar surat edaran tersebut ditarik kembali. Padahal, menurut DPRD, dalam UUD 1945 ada pasal 28 dan 29 menjamin Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Memeluk Ajaran Agama Masing-masing dan itu juga yang menjadi dasar rujukan surat edaran, di samping fatwa MUI.
“UUD 45 pasal 28 dan 29 menjamin HAM dan kebebasan memeluk ajaran agama masing-masing. Implementasi di lapangan, harus ada sikap saling hormat menghormati. Menurut saya, apa yang dilakukan Kapolretro Bekasi sudah tepat, memberikan imbauan kepada perusahan-perusahaan di kota Bekasi untuk menghormati hak umat beragama masing-masing karena tidak bisa dipaksakan tidak boleh satu agama memaksakan agama lainnya. Biarkan masing-masing diberikan porsi untuk melakukan ibadah sesuai keyakinan masing-masing,” kata Anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi dari fraksi PKS, Ariyanto Hendrata, Selasa (20/12).
Surat edaran yang disampaikan Kombes Pol Umar Surya Fana selaku Kapolres Metro Bekasi kata Ariyanto harusnya diapresiasi bukan malah ditegur. Ia mengaku menyayangkan teguran Kapolri kepada Polres yang mengeluarkan surat edaran tersebut.
“Setahu saya di kota Bekasi yang memang betul-betul ini sangat bermanfaat untuk masyarakat sehingga menghindarkan dari terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat kota Bekasi,” imbuhnya.
Seperti diketahui, sebelum surat edaran dikeluarkan, Polres sudah melakukan mediasi kepada pihak-pihak terkait terlebih dahulu. Ia pun menyatakan DPRD mendukung langkah Kapolres mengeluarkan surat edaran tersebut.
“DPRD mendukung Kapolrestro Umar Surya Fana bahwa ini merupakan sebuah langkah yang tepat. Karena UUD kita juga sudah menjamin sehingga tidak boleh ada paksaan. Misalnya orang Hindu disuruh menggunakan atribut orang Kristiani atau Budha menggunakan atribut Hindu atau muslim pakai atribut Budha. Nggak boleh. Apalagi sampai diberikan sanksi oleh perusahaan, tidak boleh,” tegasnya.
“Jadi saya sangat menyayangkan, mestinya surat edaran Polres ini bisa ditiru oleh Polres-polres lainnya. Juga diapresiasi karena ini merupakan sebuah bentuk kepedulian seorang Kapolres. Bentuk sikap preventif Kapolres terhadap wilayah yang jadi tanggung jawab keamanannya sehingga tidak menimbulkan konflik antar umat beragama,” katanya lagi.
Surat edaran yang dimaksud oleh Kapolres Bekasi Umar Surya Fana tidak bermaksud menjadikan fatwa MUI semata-mata yang menjadi rujukan hukum tapi sebagai salah satu upaya menjaga kondusifitas keamanan wilayah dari konflik umat beragama/sosial.
“Hukumnya jelas, dalam UUD dan Pancasila semua dijamin. Apa yang dilakukan perusahaan yang memaksa pegawainya yang beragama lain menggunakan atribut keagamaan tertentu menurut saya jelas-jelas melanggar undang-undang,” papar Ariyanto.
“Karena yang saya pahami di Bekasi niat Kapolres dalam rangka menjaga keamanan wilayah dan ini semua dalam rangka menjamin hak-hak umat beragama yang sudah dijamin oleh Undang-undang dan pancasila,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan