Jakarta, Aktual.co —DPRD DKI desak Pemprov DKI berantas pungutan liar (pungli) yang marak di urusan pemakaman di DKI Jakarta. Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, M. Sanusi, berpendapat pungli pemakaman terjadi akibat kurangnya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pun didesak untuk menyosialisasikan Perda itu, yakni terkait biaya retribusi pemakaman.
Dia mencontohkan ada keluarga yang demi mendapat satu liang kuburan untuk anggota keluarganya yang meninggal, harus keluarkan biaya hingga Rp1,5 juta. Padahal aturan resminya, retribusi untuk satu kuburan dan biaya menggali maksimal hanya Rp100 ribu. 
Keadaan itu, ujar Sanusi, ikut diperparah dengan pihak kelurahan dan RT/RW yang tidak memberi informasi kepada warganya bahwa sebenarnya ada makam yang gratis bagi keluarga yang tidak mampu.
“Artinya pesan tersebut tidak sampai ke masyarakat dong,” kata dia, di DPRD DKI, Jakarta, Selasa (20/1).
Padahal, sebagai bagian pelayanan publik, urusan pemakaman harus disampaikan ke seluruh warga secara terbuka. 
Dijelaskan dia, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Daerah, tarif sewa tanah makam jangka waktu 3 tahun di Blok AAI sebesar Rp 100.000. 
Blok AAII sebesar Rp 80.000, Blok AI sebesar Rp 60.000, Blok AII sebesar Rp 40.000. Dan Blok AIII sebesar Rp 0 alias gratis.  Keberadaan Blok AIII memang dikhususkan untuk orang tidak mampu atau yang tidak mempunyai ahli waris.

Artikel ini ditulis oleh: