Jakarta, Aktual.co —Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membenarkan kabar yang menyebutkan DPRD DKI telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal mekanisme pelantikannya sebagai Gubernur DKI definitif.
Kata Ahok, surat itu dikirim oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri. 
“Jadi Dirjen Otonomi Daerah kirim surat ke DPRD bilang suruh adakan paripurna dan segera kirim surat ke Presiden melalui Mendagri soal pelantikan saya,” ujar Ahok di Balaikota, Rabu (29/10).
Dengan adanya surat itu semakin terang sikap Kemendagri terkait penafsiran atas Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) no 1 tahun 2014 yakni Ahok naik jadi Gubernur DKI definitif menggantikan Joko Widodo.
Namun Ahok mengakui hingga saat ini di kalangan anggota dewan di DPRD DKI masih ada penolakan atas rencana pelantikannya. 
Tapi dia mengaku tak masalah kalaupun DPRD enggan melantiknya. “Jadi Plt terus juga gak masalah, kalau DPRD gak mau lantik kan ada Pemerintah Pusat yang bisa langsung melantik,” tambahnya.
Sebagai informasi, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD DKI untuk segera mengadakan sidang paripurna soal pengunduran diri Ahok. 
Selain itu, Djohermansyah juga akan mengirimkan surat kepada Ahok untuk segera membuat surat pengunduran diri. Hal itu dilakukan sebagai prosedur untuk mendapatkan gubernur yang definitif.
Setelah sidang paripurna dilakukan, pimpinan DPRD DKI akan mengirimkan usulan kepada Presiden melalui Mendagri untuk menetapkan Gubernur DKI. 
Kemudian Presiden akan menerbitkan Keppres pengesahan Ahok sebagai gubernur definitif yuang berisikan tiga hal yaitu menghentikan Ahok sebagai wagub, lalu mengesahkan dia menjadi gubernur dan menentukan tanggal pelantikan.
Prosedur yang dilakukan mengacu pada Pasal 203 ayat 1 Perppu nomor 1 tahun 2014 yang berbunyi ‘Dalam hal terjadi kekosongan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sampai dengan berakhir masa jabatannya’.

Artikel ini ditulis oleh: