Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Komisi IV DPRD Sulawesi Utara Fany Legoh meminta perusahaan di daerah ini mulai menerapkan pembayaran gaji berdasarkan upah minimum provinsi 2016.

“Pelaksanaan UMP itu mulai berlaku bulan Januari, dan ini harus segera disesuaikan oleh pelaku usaha,” kata Legoh yang merupakan anggota dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut di Manado, Sabtu (30/1).

Fany Legoh mengatakan, pembayaran UMP itu wajib dilakukan perusahaan. “Jika ada perusahaan ‘nakal’ tidak mau melaksanakannya harus diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku,” katanya.

Dia mengharapkan, instansi terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja provinsi itu untuk aktif memantau di lapangan. “Instansi terkait untuk turun ke lapangan melihat apakah UMP tahun 2016 sudah dilaksanakan pihak perusahaan atau belum,” ujar dia.

Terkait UMP Pemerintah Sulawesi Utara telah menetapkan sebesar Rp2,4 juta berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2015 tanggal 30 Oktober 2015. UMP itu mengalami penaikan Rp250 ribu atau sekitat 11,63 persen dibandingkan tahun 2015 sebesar Rp2,150 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu