Jakarta, Aktual.co — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak khawatir jika DPRD tidak mau membahas Rancangan Peraturan Daerah oleh DPRD DKI Jakarta. Menurutnya, jika Rancangan Peraturan Daerah tak kunjung berubah menjadi Perda, Ahok bakal menggunakan haknya sebagai gubernur untuk menegeluarkan Peraturan Gubernur.

“Tidak ada Perda lebih bagus, Pergub saja. Tidak apa-apa, lebih bagus Pergub saja,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/5).

Dia pun menggaransi, raperda yang diusulkan Pemprov bakal tetap jalan meski tidak dapat ‘restu’ dewan.”Nggak juga (menghambat pembangunan,” tegasnya.

Sampai saat ini, Ahok mengajukan tiga raperda kepada DPRD DKI Jakarta sejak dirinya menjadi Gubernur akhir 2014 lalu. Namun, ketiga raperda yang telah diajukan sejak April lalu belum dibahas kembali oleh DPRD DKI Jakarta hingga sekarang.

Adapun raperda yang disampaikan adalah Raperda tentang ‎Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 2015-2035, Raperda Kepariwisataan, dan Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari 17 raperda prioritas yang harus diselesaikan pada tahun ini, baru ada satu raperda yang telah rampung dibahas hingga Mei 2015.

Sisa 16 raperda yang ada ditargetkan selesai dalam kurun waktu tujuh bulan ke depan. Dari 16 raperda itu, enam merupakan revisi perda, sedangkan 10 lainnya produk hukum baru.

Enam revisi perda tersebut ialah revisi Perda Nomor 8 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura, Perda Nomor 10 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Beasiswa Daerah, Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan, Perda Nomor 17 tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah, dan Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.

Sementara 10 raperda baru tentang Perubahan APBD 2015, APBD 2016, Kepariwisataan dan Pelestarian Budaya Betawi, Ruang Bawah Tanah, BUMD, Kenyamanan Fasilitas Publik untuk Perempuan, RT dan RW, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta, Keolahragaan dan Kepemudaan, dan Pemanfaatan Ruang Udara.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid