Pengendara sepeda motor melintasi jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, (9/1/2018). Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang dibuat di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P William Yani menyatakan tidak setuju dengan wacana sepeda motor yang diikutsertakan dalam kebijakan ganjil-genap.

“Kalau sudah ada jawaban pasti dari pakar transportasi mungkin bisa setuju. Kalau ditanya sekarang, saya tidak setuju,” ujar William ditulis Rabu (7/8).

Ketidaksetujuan tersebut, menurut William, didasarkan pada belum adanya kajian mendalam terhadap dampak dari kebijakan itu.

“Sekarang kalau motor diikutkan dalam ganjil genap, efeknya seberapa persen untuk kurangi kemacetan, belum ada jawabannya,” kata dia.

Sebelumnya, pada Kamis (1/8) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Salah satu poin dari Ingub tersebut adalah perluasan ganjil-genap.

Artikel ini ditulis oleh: